JOMBANG, -Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan protokol kesehatan (prokes) dengan menerapkan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.Rabu (20/4/2022).
Kodim 0814/Jombang melalui Babinsa Koramil 03/Tembelang bersama satuan tugas terkait, melaksanakan gabungan Operasi Yustisi guna memberi himbauan dan pendisiplinan masyarakat Produktif Aman Covid-19, di Pasar Tunggorono Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang
Danramil 03/Tembelang Kapten Chb Sugeng melalui Serma Suparno mengatakan, sesuai Peraturan inmendagri 03 Th 2022 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease level 2 Covid-19.
“Giat ini sebagai upaya membantu pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penegakkan hukum protokol kesehatan, guna penanggulangan dan mempercepat pemutusan mata rantai penularan serta penyebaran Covid-19 di kabupaten Jombang, ” pungkasnya.
Dan lanjutnya lagi, sehubung masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam menjalankan kebiasaan baru sesuai hukum protokol kesehatan, para pelanggar aturan selain diberikan imbauan dan teguran, juga dikenakan sanksi serta tindakan.
Baca juga:
Polda Jatim Laksanakan Rakernis Bidang Hukum
|
“Mereka dikenakan sanksi membaca Surat Al-Fatihah, mengucapkan Pancasila, dan melakukan Push-up, sementara itu terguran lisan juga diberikan, serta teguran tertulis, ” pungkasnya lagi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Babinsa Koramil 03/Tembelang Serka Yudi.S, Sertu Ahmad hudi, Anggota Polri Jombang 5 orang, Satpol-PP 10 orang, dishub 6 orang.(ombess)